Sejak virus COVID-19 melanda dunia termasuk di
negara kita, membuat semua masyarakat mulai aware dengan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan. Tidak hanya kebersihan tubuh tapi
juga lingkungan terutama di rumah.
Di era new normal ini dimana kita mulai bisa
beraktifitas, walaupun belum maksimal kita tetap harus menjaga protokol
kesehatan, karena sampai saat ini virus COVID-19 masih menghantui kita. Penderitanya
masih terus bertambah, sebagai pencegahannya kita tetap harus waspada dengan
menjalankan pola hidup sehat, masih tetap jaga jarak dan juga menggunakan
masker ketika beraktifitas diluar rumah. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO), salah satu cara penyebaran virus COVID-19 bisa terjadi melalui udara.
Tetap
Waspada di Masa Pandemi
Di lingkungan tempat tinggal saya sebagian
masyarakatnya masih terkesan abai dengan adanya wabah virus COVID-19. Bahkan tiap
kali saya pergi ke pasar, terlihat para pedagangnya mulai cuek mendapat
peringatan dari petugas yang menghimbau penggunaan masker. Kalau seperti ini
kapan pandemi ini bisa segera berakhir, gemess maksimal saya!
Dibalik sifat abai sebagian masyarakat, terkadang
ada juga yang bersifat lebay dalam menghindari virus COVID-19. Alhamdulillah saya
jadi tercerahkan ketika mendapatkan kesempatan mengikuti diskusi virtual pada
Selasa (26/08/2020) yang diadakan Signify Indonesia dengan tema "Sinar UV-C Kawan atau Lawan? Pemanfaat
Teknologi UV-C yang Aman untuk Perlindungan Masyarakat dari Mikro-organisme."
Dengan menghadirkan pembicara ahli di bidang kesehatan masyarakat, biomedical
optics, hingga perlindungan konsumen antara lain Dr. Hermawan Saputra, SKM.,
MARS., CICS (Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI), Dr. rer.
nat. Ir. Aulia Muhammad Taufiq Nasution M.Sc (Pakar Biomedika Optik, Departemen
Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Tulus Abadi (Ketua
Pengurus Harian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Diskusi dipandu
oleh Lea Indra (Head of Integrated and Marketing Communication Signify
Indonesia).
Penyakit yang disebabkan oleh mikro-organisme
selalu ada di sekitar kita mulai dari influenza, tuberculosis, hingga COVID-19.
Desinfeksi memainkan peran penting dalam membantu mencegah penyebaran
penyakit-penyakit ini. Sinar Ultraviolet-C (UV-C) kini semakin banyak digunakan
sebagai salah satu pilihan desinfeksi.
Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS., menjelaskan
bahwa, kasus terkonfirmasi COVID-19 saat ini hanya merupakan puncak dari gunung
es dan hanya mewakili sekitar 66% sampai 73% dari jumlah kasus sesungguhnya.
Meski saat ini COVID-19 menjadi fokus utama penanganan penyakit infeksi yang
sedang berkembang (Emerging Infectious Diseases/EID) sesungguhnya masih banyak
penyakit menular lainnya yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Ada empat faktor utama dalam permasalahan
kesehatan masyarakat yaitu:
- Kapasitas layanan kesehatan
- Tingkat kesadaran perilaku public
- Kebersihan lingkungan
- Permasalahan bawaan atau turunan.
Dari ke-empat faktor ini, lingkungan menyumbang
variabel yang cukup besar dalam menentukan kesehatan seseorang, karena terkait
langsung dengan kebersihan lingkungan sekitar dan kesadaran kita dalam
berperilaku hidup sehat,” jelas Dr. Hermawan.
Ada jutaan, bahkan puluhan juta mikroorganisme
di sekitar kita. Kalau kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), maka
kita bisa hidup berdampingan dengan mikro-organisme ini.
Salah satu upaya untuk mendukung pola hidup
bersih dan sehat ini adalah dengan memanfaatkan rekayasa teknologi pencahayaan,
yaitu teknologi UV-C. Sinar UV-C yang berasal dari matahari disaring oleh
lapisan ozon sehingga tidak sampai ke permukaan Bumi.
Dr. Hermawan menyebutkan teknologi UV-C ini
sangat diperlukan di area-area publik seperti pusat perbelanjaan, hotel,
kantor, sekolah, tempat ibadah, bandara, dan lainnya.
Sinar
UV-C Memiliki Potensi untuk Mengatasi Penyebaran COVID-19
Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc., menyatakan
bahwa, sinar UV-C, yang berada dalam spektrum cahaya tak kasat mata, memiliki
potensi untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Namun, ia memperingatkan bahayanya
apabila sinar UV-C mengenai tubuh manusia secara langsung.
Ada yang disebut dengan interaksi antara
cahaya dengan materi biologis. Pada saat cahaya masuk dan terhalang materi,
cahaya tersebut akan menembus ke dalam materi tersebut, dan semakin ke dalam
akan terjadi hamburan (scattering). Dalam perjalanannya menembus jaringan, bisa
juga terjadi penyerapan cahaya. Di sini terjadi transfer energi dari cahaya ke
dalam materi yang dilaluinya.
Dr. rer. nat. Aulia menerangkan. Jika terpapar
langsung, sinar UV-C dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan, menyebabkan
iritasi kulit seperti ruam, sensasi terbakar, tumor, hingga memicu kanker,
sementara pada mata bisa menyebabkan katarak.
Selama pengguna berhati-hati agar tidak
terkena paparan langsung, penggunaan UV-C sebagai alat desinfeksi tidak
menimbulkan masalah kesehatan. Ruangan, permukaan maupun benda yang
didesinfeksi dengan sinar UV-C juga dapat langsung digunakan setelah lampu UV-C
dimatikan atau tidak beroperasi.
Teknologi UV-C yang banyak dipasarkan sebagai
produk germicidal atau pembunuh kuman berada pada gelombang 254nm, rentang
gelombang yang efektif untuk membunuh mikro-organisme. Mekanisme de-aktivasi
mikro-organisme adalah ketika sinar UV-C itu diserap secara maksimum oleh
jaringan sel, ia akan memutus rantai DNA dari sel tersebut sehingga sel gagal
melakukan replikasi. Akibatnya sel tersebut tidak bisa membelah dan
menduplikasikan dirinya, sehingga jumlahnya akan terus berkurang. Namun agar
efektif, penggunaan sinar UV-C ini harus dalam dosis yang tepat.
Dr. rer. nat. Aulia juga mengatakan bahwa
sinar UV-C secara umum bisa digunakan untuk mendesinfeksi udara dan permukaan
dalam ruangan seperti dinding, lantai, meja kerja, dan benda. Yang perlu
diperhatikan adalah bahwa deaktivasi mikro-organisme yang efektif sangat
dipengaruhi oleh dosis paparan yang tepat, dengan parameter dosis paparan
(dosimetry) sebagai berikut Daya sumber cahaya - Banyak cahaya (iradiansi yang
diterima permukaan yang akan disinari) - Jarak sumber cahaya dengan obyek
penyinaran - Lama penyinaran
Rumus: Dosis
[Joule/cm2] = Irradiansi [Watt /cm2] x Waktu [detik] *1 Watt = 1 Joule/detik
Pentingnya
Aspek Keamanan, Keselamatan dan Kenyamanan Konsumen
Makin banyaknya produk UV-C yang beredar di
pasaran, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus
Abadi, menyatakan apresiasinya terhadap segala bentuk upaya untuk mengendalikan
wabah COVID-19.
YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan
kebijakan pengawasan produk sebelum diedarkan (pre-market control policy)
seperti menetapkan standar atau sertifikasi bagi produk-produk UV-C, untuk
memastikan bahwa produk yang beredar sudah memenuhi standar. Selanjutnya diikuti dengan post-market control policy,
yaitu melakukan pengawasan sehingga apabila ditemukan produk yang tidak sesuai,
dapat melakukan penarikan (recall) produk dari pasar dan melakukan penegakan
hukum.
Produsen dan pelaku usaha harus mengedepankan
itikad baik dalam berbisnis, mulai dari pembuatan produk hingga cara
memasarkannya. Mereka juga harus mematuhi regulasi yang ada, baik di tingkat
Undang-Undang dan atau regulasi teknis, yaitu untuk membuat produk yang
standar, serta menyediakan berbagai akses kanal-kanal pengaduan sehingga mudah
dijangkau oleh konsumen.
Sementara bagi konsumen diharapkan untuk
berhati-hati dan cerdas dalam membeli produk yang memiliki aspek keselamatan
yang perlu diperhatikan, seperti teknologi UV-C ini. Sebelum membeli, hendaknya
konsumen mencari informasi sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang kredibel.
Setelah membeli, cermati label dan petunjuk penggunaan serta instruksi
keselamatan pada masing-masing produk.
Philips
Meluncurkan Rangkaian Produk Baru
Signify (Euronext: LIGHT), sebagai pemimpin
dunia di bidang pencahayaan sangat peduli terhadap tingkat pemahaman masyarakat
terkait kewaspadaan dan kehati-hatian saat memilih dan menggunakan produk UV-C.
dengan diadakannya diskusi virtual ini diharapkan dapat membantu konsumen dan
masyarakat luas agar lebih memahami bagaimana pemanfaatan sinar UV-C bisa
sangat efektif dalam melawan mikro-organisme, sekaligus membangun kesadaran
terhadap pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dalam penggunaannya.
Di awal diskusi Rami Hajjar (Country Leader
Signify Indonesia) menjelaskan bahwa produk-produk UV-C Signify menggunakan
panjang gelombang 254nm yang sangat efektif untuk melumpuhkan DNA, RNA dari mikro-organisme
sehingga tidak lagi berproduksi atau menyebabkan orang sakit.
UV-C dapat digunakan:
- Untuk disenfeksi udara
- Untuk disenfeksi permukaan
- Untuk disenfeksi air
Yang ideal bisa digunakan di area publik seperti
supermarket dan ritel, tempat olahraga di dalam ruangan, sarana transportasi,
perkantoran dan sekolah, tempat pengolahan makanan dan laboratorium.
Produk UV-C Philips untuk konsumen dilengkapi
dengan perangkat keselamatan yang layak dan dapat diandalkan, seperti: sensor
gerak gelombang mikro, pengatur waktu dan alarm suara. Fitur-fitur keselamatan
ini diperlukan karena produk UV-C tidak boleh dinyalakan ketika ada orang atau
hewan di dalam ruangan. Produk UV-C harus dioperasikan di ruangan tertutup
untuk meminimalisir resiko paparan. Tindakan keselamatan ini membantu pengguna
menghindari paparan langsung terhadap mata dan kulit dari produk tanpa lapisan
pelindung.
Produk UV-C ini boleh dipergunakan di rumah, tapi
carilah produk yang sesuai untuk di rumah, karena tidak semua produk bisa
digunakan di rumah.
Salah satu produk yang aman untuk penggunaan di rumah
adalah Philips UV-C disinfection desk lamp. Memiliki perlindungan keamanan
terintegrasi seperti pengatur waktu, alarm suara, sensor gerak dengan radius 3
meter menggunakan teknologi gelombang mikro, dan kabel sepanjang 3 meter yang
didesain untuk melindungi pengguna dari bahaya paparan berlebih. Fitur keselamatan lainnya yang unik yaitu
panduan suara yang akan aktif sebelum pengguna menyalakan lampu.
No comments:
Post a Comment
Mohon jangan berkomentar SPAM, terimakasih.