Salah satu kasus yang tengah berkembang saat ini
adalah tentang adanya peraturan registrasi nomor kartu simcard. Perlu waktu
yang agak lama untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas untuk
melakukan registrasi kartu prabayar, karena tingkat pengetahuan masyarakat yang
beragam, apalagi dipicu berbagai polemik dari berbagai berita hoax yang beredar
tentang diharuskannya menggunakan NIK dan KK, yang sifatnya terlalu pribadi
sehingga issuenya mudah digoreng alias diberitakan miring.
Kepanikan sempat melanda sebagian masyarakat
termasuk saya pribadi. Ketika sempat terdengar issue kalau batas akhir
melakukan registrasi kartu prabayar adalah di tanggal 31 Oktober 2017, apalagi
dari provider kartu yang saya pakai belum memberikan keterangan resmi bagaimana
cara melakukan registrasinya. Pada akhirnya berita itu hanya hoax, yang benar
adalah mulai dilakukannya registrasi mulai pertanggal 31 Oktober 2017 hingga
batas akhirnya tanggal 28 Februari 2018.
Saya senang sekali ketika mendapatkan kesempatan
untuk mengikuti konfrensi pers tentang “Kontroversi Registrasi Simcard bersama
Forum Merdeka Barat 9 yang berlokasi di gedung Ruslan yang berada di Kementrian
Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dengan narasumber antara lain Bapak Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal
PPI Kominfo), Bapak Zudan Arif Fakrulloh (Direktur
Jenderal Dukcapil Kemendagri), Bapak I Ketut Prihadi Kresna
(Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Bapak
Merza Fachys (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Acara dimulai dengan sambutan dari Dirjen
IKP ibu Niken Widiastuti.
Acara ini diselenggarakan untuk menjawab segala keraguan masyarakat luas
tentang keamanan registrasi yang menggunakan data NIK dan KK.
Acara konfrensi pers ini juga dihadiri oleh
berbagai perwakilan media dan rekan blogger yang ikut meramaikan laman twitter
dengan hastag #RegistrasiAman. Diawal acara bapak Ahmad M Ramli mengatakan optimis bahwa program
registrasi simcard ini akan memenuhi target, dan bila tercapai pemerintah akan
mengetahui nomor yang masih aktif dan tidak.
Bapak Merza
Fachys mengatakan pada saat ini ada sekitar 360.000.000,- nomor yang aktif
dengan nama-nama yang tidak valid, dengan melakukan registrasi maka akan
membuka data dan memvalidkan nomor seluler yang saat ini beredar. Ada sekitar 46.559.400 pelanggan yang sudah
melakukan registrasi simcard.
Bagi yang menggunakan nomor simcard sebagai modem
yang bukan dilakukan untuk berinteraksi untuk keperluan komunikasi, bisa
melakukan registrasi melalui website. Dengan menggunakan NIK dan No.KK
dalam registrasi simcard negara ingin
menjamin keamanan, sehingga dimohon
masyarakat luas tidak perlu panik.
Program registrasi simcard ini memang sebagai
salah satu program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kominfo, jadi bukan hoax ya
teman. Dengan cara yang sangat mudah registrasi ini diharapkan nantinya dapat
menghindari kejahatan didunia cyber, seperti yang banyak terjadi saat ini
misalnya penipuan melalui online shop, atau lewat SMS dengan berbagai modus
yang terkadang bikin rancu dan keselnya tingkat tinggi.
Akan ada fasilitas cek nomor yang nantinya bisa
dilakukan para pelanggan untuk cek nomor bila seandainya data kita ada yang
menggunakan, mulai diberlakukan sejak tanggal 13 November 2017. Kita bisa minta
bantuan kepada operator untuk unreg nomor siluman yang menyerupai data kita
dengan menunjukkan dokumen asli kita. teman saya kebetulan banyak yang bertanya
ketika mengalami kesulitan saat melakukan registrasi, bisa jadi karena
mempunyai KK double. Kalau nomor NIK sejak pertama dibuat tidak akan pernah
berubah.
Ada lagi problem lain, seandainya belum mempunyai
E-KTP bagaimana? Secara kita mengetahuikan kasus E-KTP belum selesai sehingga
membuat pembuatan E-KTP dibeberapa tempat mengalami kendala, salah satunya
suami saya yang sampai saat ini belum mendapatkan E-KTP, sebagai gantinya
diberikan data berupa lembaran sebagai bukti E-KTP yang belum jadi. Bisa dicek
kembali ke kecamatan tempat melakukan pembuatan E-KTP.
Bila mempunyai lebih dari 3 nomor simcard
bagaimana? Kita bisa melakukan registrasi melalui gerai operator provider
terdekat. Jadi tidak ada yang sulit koq, sebatas data yang kita miliki sebagai
persyaratan registarasi telah lengkap. Yuk segera lakukan registrasi nomor baru
kamu, atau registrasi nomor lama simcard kamu, jangan sampai telat ya. Tentunya
gak maukan kalau sampai nomor simcard kamu diblokir!
Terima kasih ulasannya Mba, lengkap banget, izin share ya, soalnya banyak temen-temen yang takut reregister gara-gara kemakan hoax -____-
ReplyDeleteAku belum registrasi ulang. Nunggu KK jadi. Biar datanya gak berubah lagi.
ReplyDeleteSayang weh kalaunsamoe hangus, kadung suka sama angkanya. Hihhi