Wednesday 8 November 2017

Sudahkah Melakukan Registrasi Kartu Simcard



Sudahkah Melakukan Registrasi Kartu Simcard


Salah satu kasus yang tengah berkembang saat ini adalah tentang adanya peraturan registrasi nomor kartu simcard. Perlu waktu yang agak lama untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas untuk melakukan registrasi kartu prabayar, karena tingkat pengetahuan masyarakat yang beragam, apalagi dipicu berbagai polemik dari berbagai berita hoax yang beredar tentang diharuskannya menggunakan NIK dan KK, yang sifatnya terlalu pribadi sehingga issuenya mudah digoreng alias diberitakan miring.

Kepanikan sempat melanda sebagian masyarakat termasuk saya pribadi. Ketika sempat terdengar issue kalau batas akhir melakukan registrasi kartu prabayar adalah di tanggal 31 Oktober 2017, apalagi dari provider kartu yang saya pakai belum memberikan keterangan resmi bagaimana cara melakukan registrasinya. Pada akhirnya berita itu hanya hoax, yang benar adalah mulai dilakukannya registrasi mulai pertanggal 31 Oktober 2017 hingga batas akhirnya tanggal 28 Februari 2018.




Saya senang sekali ketika mendapatkan kesempatan untuk mengikuti konfrensi pers tentang “Kontroversi Registrasi Simcard bersama Forum Merdeka Barat 9 yang berlokasi di gedung Ruslan yang berada di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dengan narasumber antara lain Bapak Ahmad M Ramli (Direktur Jenderal PPI Kominfo), Bapak Zudan Arif Fakrulloh (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri), Bapak I Ketut Prihadi Kresna (Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), Bapak Merza Fachys (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Acara dimulai dengan sambutan dari Dirjen IKP ibu Niken Widiastuti. Acara ini diselenggarakan untuk menjawab segala keraguan masyarakat luas tentang keamanan registrasi yang menggunakan data NIK dan KK.

Acara konfrensi pers ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan media dan rekan blogger yang ikut meramaikan laman twitter dengan hastag #RegistrasiAman. Diawal acara bapak Ahmad M Ramli mengatakan optimis bahwa program registrasi simcard ini akan memenuhi target, dan bila tercapai pemerintah akan mengetahui nomor yang masih aktif dan tidak.




Bapak Merza Fachys mengatakan pada saat ini ada sekitar 360.000.000,- nomor yang aktif dengan nama-nama yang tidak valid, dengan melakukan registrasi maka akan membuka data dan memvalidkan nomor seluler yang saat ini beredar. Ada sekitar 46.559.400 pelanggan yang sudah melakukan registrasi simcard. 

Bagi yang menggunakan nomor simcard sebagai modem yang bukan dilakukan untuk berinteraksi untuk keperluan komunikasi, bisa melakukan registrasi melalui website. Dengan menggunakan NIK dan No.KK dalam registrasi simcard  negara ingin menjamin keamanan, sehingga dimohon masyarakat luas tidak perlu panik. 




Program registrasi simcard ini memang sebagai salah satu program pemerintah yang dikeluarkan oleh Kominfo, jadi bukan hoax ya teman. Dengan cara yang sangat mudah registrasi ini diharapkan nantinya dapat menghindari kejahatan didunia cyber, seperti yang banyak terjadi saat ini misalnya penipuan melalui online shop, atau lewat SMS dengan berbagai modus yang terkadang bikin rancu dan keselnya tingkat tinggi. 




Akan ada fasilitas cek nomor yang nantinya bisa dilakukan para pelanggan untuk cek nomor bila seandainya data kita ada yang menggunakan, mulai diberlakukan sejak tanggal 13 November 2017. Kita bisa minta bantuan kepada operator untuk unreg nomor siluman yang menyerupai data kita dengan menunjukkan dokumen asli kita. teman saya kebetulan banyak yang bertanya ketika mengalami kesulitan saat melakukan registrasi, bisa jadi karena mempunyai KK double. Kalau nomor NIK sejak pertama dibuat tidak akan pernah berubah.




Ada lagi problem lain, seandainya belum mempunyai E-KTP bagaimana? Secara kita mengetahuikan kasus E-KTP belum selesai sehingga membuat pembuatan E-KTP dibeberapa tempat mengalami kendala, salah satunya suami saya yang sampai saat ini belum mendapatkan E-KTP, sebagai gantinya diberikan data berupa lembaran sebagai bukti E-KTP yang belum jadi. Bisa dicek kembali ke kecamatan tempat melakukan pembuatan E-KTP. 

Bila mempunyai lebih dari 3 nomor simcard bagaimana? Kita bisa melakukan registrasi melalui gerai operator provider terdekat. Jadi tidak ada yang sulit koq, sebatas data yang kita miliki sebagai persyaratan registarasi telah lengkap. Yuk segera lakukan registrasi nomor baru kamu, atau registrasi nomor lama simcard kamu, jangan sampai telat ya. Tentunya gak maukan kalau sampai nomor simcard kamu diblokir!



2 comments:

  1. Terima kasih ulasannya Mba, lengkap banget, izin share ya, soalnya banyak temen-temen yang takut reregister gara-gara kemakan hoax -____-

    ReplyDelete
  2. Aku belum registrasi ulang. Nunggu KK jadi. Biar datanya gak berubah lagi.
    Sayang weh kalaunsamoe hangus, kadung suka sama angkanya. Hihhi

    ReplyDelete

Mohon jangan berkomentar SPAM, terimakasih.