Mempunyai anak
merupakan anugerah yang terkira bagi para pasangan suami istri, anak merupakan
amanat yang mesti kita rawat dan kita jaga dengan sepenuh hati.
Meninggalkan anak
dirumah apalagi masih baby pasti sangat meresahkan bagi seorang ibu, apalagi di
awal persalinan terkadang menjadi dilema tersendiri bagi seorang ibu yang bekerja.
Tidak jarang seorang ibu harus rela melepas pekerjaannya demi mengurus sang
bayi, ketika dispensasi masa cuti melahirkan yang kurang dari perusahaan
tempatnya bekerja.
foto:dokpri |
Pada 29 Agustus 2017 lalu, bertempat di hotel Double Tree Jakarta, saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diskusi yang bertemakan “Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan.” Para narasumbernya antara lain ada Ibu Rohika Kurniadi Sari, SH. MSi (Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI), Dr. dr. Rini Sekartini SpA(K) (Dokter Spesialis Anak & Konsultan Tumbuh Kembang), Bapak Luhur Budiharso (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak) dan Bapak Evan Indrawijaya (Direktur HR Danone ELN Indonesia).
Selama ini
kebijakan antara perusahaan yang satu dan lainnya punya kebijakan yang berbeda,
berdasarkan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 pasal 82 bahwa cuti hamil dan
melahirkan yang di berikan selama 3 bulan, dan 3 hari bagi karyawan laki-laki
yang istrinya melahirkan.
Peraturan ini juga yang diterapkan ditempat bekerja
saya dahulu, bahkan menurut sharing teman ada juga perusahaan yang menerapkan
kebijakan cuti melahirkan selama 2 bulan.
Bapak Arif Mujahidin, Communications Director - Danone Indonesia (foto:dokpri) |
Bapak Arif
Mujahidin, selaku Communications Director - Danone Indonesia mengatakan Danone
sebagai perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang sebagian besarnya
perempuan, Danone mengapresiasi kinerja pekerja perempuannya dengan memberikan
cuti selama 6 bulan bagi karyawan perempuan, dan 10 hari bagi karyawan
laki-laki yang istrinya melahirkan .
Danone juga merupakan perusahaan pertama
yang menerapkan kebijakan ini. Tentunya hal ini menjadi terobosan baru di dunia
kerja di Indonesia.
Kebijakan Danone
ini diambil karena adanya komitmen untuk bisa mendukung upaya pemenuhan hak
perempuan dan anak atas pengasuhan dan tumbuh kembang yang baik. Hal ini
diwujudkan dalam sebuah Kebijakan yakni Parental
Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan visi Danone, ujar bapak Evan
Indrawijaya.
Selain cuti hamil dan melahirkan, insiatif lain untuk mendukung 1000 HPK yang optimal Danone juga menyediakan ruang laktasi yaitu untuk memerah ASI yang dilengkapi dengan Freezer untuk menyimpan ASI, disetiap kantor dan pabrik.
Fasilitas ini
diberikan agar para karyawan perempuan dapat memberikan ASI eksklusif kepada
anak untuk mendukung pemenuhan nutrisi di 1000 hari pertama kehidupannya.
Danone
juga mengadakan Duta Gizi (Pra Kelahiran) tugasnya adalah memastikan sang ibu
dapat memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak di dalam kandungan.
Foto:dokpri |
Menurut ibu Rohika
Kurniadi Sari, sejak pertama kehamilan 80% otak sudah mulai terbentuk. 1000 HPK
dimulai sejak awal kehamilan agar terbentuk generasi yang lebih baik.
Ada baiknya
tiap perusahaan menyediakan makanan sehat untuk sang ibu, karena banyak ibu
hamil kesulitan mendapatkan makanan yang baik ditempat bekerjanya, agar sang
ibu tidak jajan kemana-mana.
Foto:dokpri |
Nutrisi terbaik
di 6 bulan pertama yang paling baik adalah ASI yang diberikan langsung dari
ibunya, bukan dari susu yang diperah.
Nutrisi baik untuk pertumbuhan dan
perkembangan sel otak. Stimulasi juga sesuatu yang harus diberikan dari ibu
kepada anaknya.
Perkembangan otak itu sangat penting untuk 2 tahun pertama. Perkembangan
anak dari semenjak kandungan sudah ada, misalnya perkembangan bicara,
motoriknya dan semakin berkembang ketika bayi lahir.
Rekomendasi WHO (2003)
- Inisiasi Dini menyusui ( < 1 jam lahir)
- ASI eksklusif 6 bulan
- MPASI diberikan paling lambat 6 bulan, sambil dilanjutkan pemberian ASI
- MPASI diberikann tepat waktu,nutrisi cukup dan seimbang, aman dan diberikan dengan cara yang benar.
Mengapa ibu harus memberikan ASI?
- ASI adalah pilihan utama selain susu formula untuk bayi diusia kurang dari 1 tahun.
- ASI kandungannya lengkap, mengandung lebih dari 200 zat, dan penelitian masih terus berlangsung.
- Saat menyusui ibu dapat memberikan stimulasi pada bayinya, bonding yang lebih baik dan Ibu menjadi percaya diri merawat dan mengenali perilaku bayinya.
- AsI memberikan antibodi untuk kekebalan tubuh bayi agar tidak mudah sakit.
Beberapa hal
penting yang harus dilakukan ibu bekerja dalam pemberian ASI:
Sebelum bekerja:
- Ada baiknya dibicarakan dahulu dengan atasan atau rekan sekerjanya.
- Cari dukungan dan informasi.
Saat cuti:
- Berikan ASI ekslusif
- Perah atau pompa ASI
- Tunda penggunaan botol hingga minimal 4 minggu.
Saat bekerja:
- Hindari kelelahan dan stress
- Tetap memerah atau memompa ASI secara rutin
- Segera susui bayi saat pulang.
ASI merupakan hak seorang anak yang harus
diberikan secara optimal, dan berikan ASI eksklusif selama 6 bulan dan harus
didukung sepenuhnya oleh keluarga maupun aturan cuti dari perusahaan.
Menurut bapak
Luhur Budijarso, anak merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan yang
sangat penting bagi dunia usaha.
APSAI berkomitmen akan membantu pemerintah
mewujudkan perlindungan hak atas anak dan mendampingi perusahaan-perusahaan untuk
lebih ramah anak dengan mengaplikasikan prinsip dan kriteria perusahaan layak
anak mengaplikasikan Prinsip dan Kriteria Perusahaan Layak Anak (P&K PLA),
meliputi kebijakan manajemen, program maupun produk layak anak.
Dan hal ini
sudah diterapkan oleh Danone Indonesia.
Foto:dokpri |
Semoga ke
depannya semakin banyak lagi perusahaan yang akan memberikan kebijakan memberikan
cuti melahirkan selama 6 bulan, agar para karyawan perempuannya bisa bekerja
dengan lebih maksimal yang tentu saja efeknya akan baik untuk perusahaan.
Amiin cuti 6 bulan semakin banyak perusahan , makin banyak yang happy karyawan nya.
ReplyDelete
Deletebs lebih dkt sm anak ya mpo :)
Semoga perusahaan lain ada yang mulai mengikuti kebijakan seperti Dankne ya mba. Karena rata2 perusahaan lebih mengutamakan keuntungannya, seharusnya kan balance antara mengedepankan keuntungan dan mensejahterakan karyawan. Ah kalo ngomkng doang sih gampang nih.... Hahaha. Ya tapi seengganya memberi hak cuti 3 bulan saja udah Alhamdulillah, karena banyak jg ternyata perusahaan yg pelit mmeberikan hak pegawainya padahal keuntungannya berkali2 lipat, hhhmmm.... Miris banget ya.
ReplyDeleteDoktrin dulu ah 3bln aja bun
DeleteSemoga pemerintah juga bisa mencontoh dari Danone... Dan bikin kewajiban cuti 6 bulan hihihi
ReplyDeleteAamiin ya bun
DeleteSemoga semakin banyak perusahaan yang menerapkan cuti 6 bulan ya
ReplyDeleteSemoga ya say..
DeleteSaya aja ikut bahagia dnegan Terobosan baru yang diterapakan oleh Danone yaitu menarapkan kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan, kebayang muka sumringahnya ibu saat jatah cutinya diperpanjang jadi bisa lebih banyak quality time yang terjalin dengan sang buah hati juga bisa meningkatkan bonding :)
ReplyDeleteSeneng bgt ya say bs pnya wktu lbh byk sm baby nya
DeleteSeperti pengalaman saya waktu yang lalu hanya dapat cuti melahirkan 2 bulan dan prematur, ASI yang saya dapat diberikan hanya 3 bulan saja, karena perusahaaan tersebut tidak memberikan fasilitas ruang Lakstasi,salut untuk terobosan Danone
ReplyDeleteSmoga segera ada peraturan yg baku ya say biar para ibu bekerja bs mendapatkan haknya
Delete