Wednesday 1 February 2017

Asuransi Kendaraan Bermotor, Perlukah?



Asuransi Kendaraan Bermotor, Perlukah?


Kendaraan bermotor di Jakarta jumlahnya semakin bertambah saja setiap tahunnya, bahkan jumlahnya melebihi kapasitas sehingga sering terjadi kemacetan dimana-mana. Terkadang disetiap keluarga di Jakarta khususnya jumlah kendaran bermotor roda dua jumlahnya mengikuti jumlah anggota keluarganya. Tapi apakah mereka mengerti tentang perlunya mengasuransikan kendaraan bermotornya?

Didaerah tempat tinggal saya yang lama sangat rawan terhadap pencurian, terutama kendaraan bermotor roda dua. Kejahatan bisa mengancam keselamatan kita dimana saja, terutama dijalan raya, maka dari itu kita mesti antisipasi sebelum kejadian dengan memberikan perlindungan kepada kendaraan pribadi, salah satunya dengan mengasuransikan kendaraan bermotor.


Bapak Irwan Nurfiandy selaku Head of Marketing 

Selasa (31/01/2017) blogger gathering bersama mobil 123 Portal otomatif no. 1 diadakan di Foodism Kemang. Mobil 123 mengundang para blogger dan media dengan tema “Perlukah Asuransi Untuk Kendaraan”. Diawal acara Bapak Irwan Nurfiandy selaku Head of Marketing memberikan kata sambutan, kemudian acara selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian materi talkshow yang disampaikan oleh bapak Indra Prabowo selaku Managing Editor Mobil 123 dan bapak Dany Sutardji (Produk Management Analyst – PT. Asuransi Adira Dinamika).

Pak Indra mengatakan biasanya diawal tahun itu kebutuhan akan kendaraan bermotor semakin banyak, entah dalam rangka apa biasanya ditahun baru mobil pun baru, mungkin sebagai penyemangat diawal tahun hehe. Mempunyai kendaraan baru itu memiliki resiko.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Asuransi itu adalah pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.




Tahun 2014, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional :

  • Populasi kendaraan bermotor lebih meningkat sekitar lebih dari 114 ribu, bisa dibayangkan bila semua kendaraan bermotor itu berjalan secara bersamaan saling bersikutan, bisa mengalami kerugian pastinya.
  • Bencana Alam, contoh di Jepang ketika terjadi bencana alam banyak mobil yang rusak
  • Pencurian, kasus pencurian kendaraan bermotor ditahun 2014 terjadi lebih dari 42.000 kasus.
  • Kecelakaan, menurut data dari Mabes Polri kasusnya lebih dari 161 ribu, yang tentu saja menyebabkan kerugian.

Apa sih manfaat dari Asuransi?
Asuransi itu banyak macamnya, ada asuransi kendaraan, asuransi personal, asuransi rumah dan lain sebagainya. Tetapi hari ini yang akan dibahas adalah tentang asuransi kendaraan bermotor. Berdasarkan PSKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) yang dibuat oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang di sahkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Menurut KBBI, kendaraan bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki ijin untuk dgunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.


Pemberian doorprice pada blogger yang beruntung

Asuransi kendaraan umum ada dua jaminan besar yaitu :

  1. Comprehensive 
  2. Total loss only.


Asuransi kendaraan bermotor menjamin dua resiko, antara lain:
  • Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor
  • Tanggung gugat, yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor.


Risiko yang dijamin pada asuransi kendaraan bermotor:
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
  • Huru hara / SRCC (Strike, Riot & Civil Commotion)
  • Gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung merapi
  • Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor.




Risiko yang tidak dijamin pada asuransi kendaraan bermotor:

Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh menarik atau mendorong kendaraan lain, belajar mengemudi, perlombaan, karnaval, kelebihan muatan, dijalankan dalam kondisii rusak, dikemudikan oleh seseorang tanpa SIM, memasuki jalan tertutup atau terlarang atau melanggar rambu-rambu lalulintas, barang atau hewan yang sedang diangkut. Zat kimia dan benda cair lainnya, reaksi nuklir.
Kerusakan pada ban, velg, dop tanpa kerusakan pada bagian lain, kunci dan surat-surat kendaraan.

Sudahkan kamu mengasuransikan kendaraan motor kamu, kalau belum segeralah di daftarkan. Sebelum ada kata terlambat.

52 comments:

  1. Seruuu banyak ilmu tentang asuransi dan gatheringnya interaktif

    ReplyDelete
  2. jangan sampai setelah kejadian baru menyesal.. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. mesti lebih aware dari awal ya mas yogi :)

      Delete
  3. Asuransi kendaraan penting juga ya untuk jaga-jagaa.

    ReplyDelete
  4. Sepertinya asuransi untuk kendaraan bermotor memang sangat diperlukan ya sist, mengingat di jalanan orang serba buru-buru ingin sampai tujuan. Perlu dikasih tau juga nih buat teman-teman yang belum tau manfaat asuransi bermotor.

    ReplyDelete
  5. Aplagi klo tinggal di kota besar perlu banget nih kendaraanya di Asuransi, biar ada yg ngejamin klo terjadi risiko

    ReplyDelete
  6. perlu bangte apalagi kalau kotanya sering kena banjir ya

    ReplyDelete
  7. Sanagt penting. Di Indonesia rawan banget..maling berkeliaran.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya dimana ada kesempatan mereka manfaatkan dh

      Delete
  8. Resiko berkendara sangat mungkin terjadi, asuransi adl solusi

    ReplyDelete
  9. wow, lengkap nih mbak
    mantep reportasenya
    setuju banget, asuransi itu meringankan kita jika terjadi hal2 yang ga diinginkan

    ReplyDelete
  10. Eh ada foto aku di postingan mbak ria , seru banget acara gathering mobil 123 nuansa merah banyak ilmu yang didapat tentang asuransi :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyap jd tau lbh byk tentang asuransi kendaraan ya mak

      Delete
  11. Punya kendaraan itu rawan kehilangan & kecelakaan. Kalau udah ada asuransi,jadi lebih tenang ya.

    ReplyDelete
  12. Wah, antisipasi terhadap risiko yang akan terjadi kalau punya kendaraan penting banget. Informasi bermanfaat

    ReplyDelete
  13. Halo, salam kenal mbak!

    Bener nih, asuransi kendaraan sama pentingnya dengan asuransi jiwa.
    Milih asuransi juga harus teliti dan jeli seperti memilih pasangan hidup. #ciyeegitu :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hai2 mb fitria
      Iya jgn smpe slh pilih nnti menyesal kemudian :)

      Delete
  14. Asuransi sudah menjadi bahagian dari hidup kita ya Mba.

    ReplyDelete
  15. Aku lagi mencerna poin poin yg ada dalam sebuah klausul perjanjian. Biar lebih paham soal asuaransi

    ReplyDelete
  16. Duh iya, di daerahku tinggal jg rawan pencurian. Jadi kitanya hrs lbh siap siaga

    ReplyDelete
  17. Punya kendaraan sepertinya wajib deh ikut asuransi ��

    ReplyDelete
  18. Wah bener nih, pake asuransi untuk jaga-jaga ya kak.

    ReplyDelete
  19. Asuransi pada saat tidak terkena risiko di abaikan tetapi ketika risiko itu datang nggak ada jalan lain buuuaatttt

    ReplyDelete
    Replies
    1. kebiasaan org kita kan seperti itu gan :)

      Delete
  20. Jadi menyadari manfaat dari asuransi kendaraan, apalagi saat ini rawan kecelakaan dan pencuriannya.

    ReplyDelete
  21. asuransi penting banget ya ..aku kepikiran ojek online dan taksi online yang aktivitasnya setiap hari dijalanan, perlu nih buat mereka juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. smoga perusahaannya mempunyai sikap yg sama ya mba utk keselamatan karyawannya :)

      Delete
  22. Pengetahuan tentang assuransi kendaraan jadi bertambah neh sejak ikut acara ini

    ReplyDelete
  23. jadi tahu pertanggungan asuransi kendaraan

    ReplyDelete
  24. Asuransi buat jaminan kendaraan :)

    ReplyDelete
  25. jadi kalo blom mahir nyetir jangan ngendarain mobil.. kalo nabrak reffoottt

    ReplyDelete
  26. Seru banget yah acaranya, selain itu dapet ilmu asuransi banyak. Mantap! :)

    ReplyDelete

Mohon jangan berkomentar SPAM, terimakasih.